1. JENIS KASUS
Penelantaran bayi( Pembuangan bayi Mr.X)
2. SUMBER INFORMASI
Laporan dari masyarakat Pademawu
3. IDENTITAS
Nama : Mr.X
Alamat di temukan: Dsn Jambul ds Tanjung Kec. Pademawu Kab. Pamekasan
NIK : –
4. KRONOLOGIS DAN HASIL ASESMENT
Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar jam 19.00 wib pada saat Bapak Aris mau mengunjungi pekerjanya di ladang. Saat bersama dengan salah satu yang bekerja di ladangnya mendengar ada tangisan bayi, dan Bapak Moh. Aris dan temannya mendekati suara tangisan bayi tersebut, namun saat di dekati suara tangisan tersebut ternyata berhenti. Bapak Moh. Aris dan temannya akhirnya mengurungkan niaatnya tersebut untuk mendekatinya karena beranggapan suara itu adalah suara kuntilanak, sesampainya di tempat bekerjanya. Selang sekitar 30 menit ternyata kembali ada suara bayi menangis lagi,dengan penasaran Bapak Moh. Aris.tidak menghiraukan suara-suara tangisan tersebut, karena sudah berkali-kali sekitar jam 22.00 Wib dan Bapak Moh. Aris sangat penasaran dengan suara tangisan anak itu lalu Bapak Moh. Aris memberanikan diri untuk mendekati, semakin dekat ternyata tetap suara tangisan masih ada, terus mendekat setelah sangat dekat di dalam semak-semak ternyata benar ada seorang bayi di dalam semak-semak tanpa alas dan selimut sehelaipun, Bapak langsung menolong dan menggendongnya dan di bawa pulang kerumahnya dengan berjalan kaki dan membawa senter atau lampu penerang. Sesampainya di rumah bapak Moh. Aris Menyampaikan ke istrinya dan membawa nya ke bidan desa dan di rawat di rumahnya, setelah itu Bapak Moh. Aris melaporkan ke perangkat desa untuk di lakukan tindak lanjut
5. KONDISI/CIRI2 BAYI SAAT INI:
1. Jenis kelamin laki-laki.
2. Perkiraan usia anak saat di temukan 0 hari.
3. Berat badan 3000 gram/3 Kg,
4. Lingkar kepala 30 cm,
5. Lingkar dada 32cm
6. Panjang badan 47cm
7. Lingkar Leher 11 cm
6. PENANGANAN AWAL
– Koordinasi dengan Kapolsek Pademawu
– Koordinasi dengan Kepala desa Tanjung
– Kunjungan ke rumah Penemu bersama Kepala Bidang Rehabsos Dinas Sosial Kab. Pamekasan, pendamping rehabilitasi sosial, Kapolsek Pademawu, Kepala desa tanjung untuk menggali informasi dan memberikan edukasi dan penjelasan terhadap penemu Bapak Moh. Aris dan keluarganya sesuai dengan Prosedur UU Perlindungan anak Prosedur penanganan bayi terlantar.
– Melaporkan hasil kepada Dinas Sosial
7. YANG TERLIBAT
– Tim TRC Dinsos Kab. Pamekasan
– Pendamping Rehsos
– Kepala desa Tanjung
– kapolsek dan anggota Polsek Pademawu
– Unit PPA POLRES Pamekasan.
8. RENCANA TINDAK LANJUT
– Bayi mr. x di rujuk ke UPT PPSAB Dinas Sosial Provinsi di Kab. Sidoarjo
9. HASIL TIDAK LANJUT
– Hari Senin tanggal 03 Juni 2024 Bayi X di rujuk dan diserahkan ke UPT PPSAB Sidoarjo Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Oleh Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, sementara saat ini sedang dalam perjalanan menuju UPT PPSAB SIDOARJO DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR.