Pendampingan ABH (Anak yang berhadapan dengan hukum) korban pelecehan seksual di POLRES PAMEKASAN UNIT PPA dilakukan oleh pekeja sosial (Pendaming rehabilitasi sosial) dari kementerian sosial yang ditempatkan di dinas sosial. pendampingan dalam hal ini melalkukan asesment terhadap anak korban guna untuk pembuatan laporan sosial yang dibutuhkan pihak kepolisian. selanjutmya pekerja sosial akan melakukan pendampingan proses hukum sampai selesai hingga putusan persidanagan
