


Penertiban Pengamen dan anak Jalanan yang mengganggu Ketertiban UmumĀ dilaksanakan oleh bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kab. Pamekasan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Pamekasan, hal ini dilaksanakan untuk meminimalisir jumlah pengamen dan anak jalanan yang mengganggu ketertiban umum karena hal tersebut melanggar Perda No 1 Tahun 2017.