Pemberian Bantuan Sosial Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa Peralatan melalui kegiatan Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) oleh Bapak Bupati Pamekasan.
Pemberian Bantuan Sosial ini Berupa : Maksud Pemberian Bantuan Sosial : untuk meringankan beban usaha dan beban hidup Keluarga Pra-Sejahtera


