

Dinsos Pamekasan Pastikan BLT DBHCHT Tepat Sasaran untuk Buruh Tani Tembakau dan Buruh Rokok
PAMEKASAN – Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Program ini menyasar dua kelompok utama, yakni buruh pabrik rokok legal yang terdaftar di Bea Cukai serta buruh tani tembakau di seluruh kecamatan.
Sosialisasi bagi buruh tani dilaksanakan di tiap kecamatan dengan melibatkan lurah dan kepala desa. Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial didampingi Aparat Penegak Hukum (APH) dari kejaksaan dan kepolisian, serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Tahun ini, sebanyak 23.064 penerima ditetapkan sebagai penerima BLT DBHCHT. Masing-masing akan menerima bantuan Rp600.000 sekaligus untuk dua bulan, dengan indeks Rp300.000 per bulan.
Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Agus Wijaya, menegaskan bahwa sosialisasi kali ini difokuskan untuk menyamakan persepsi terkait profesi buruh tani tembakau.
“Sosialisasi kali ini untuk menyamakan persepsi terkait profesi buruh tani tembakau. Kami berharap usulan penerima benar-benar tepat sasaran sesuai peruntukannya, dan tidak boleh ada pemotongan dengan alasan apapun,” tegas Agus.
Mekanisme pengajuan untuk buruh tani tembakau dilakukan oleh kepala desa atau lurah dengan melampirkan surat pernyataan bahwa calon penerima memang benar-benar berprofesi sebagai buruh tani.
“Usulan penerima dilakukan oleh kepala desa atau lurah dengan melampirkan surat pernyataan bahwa yang diusulkan sesuai dengan kriteria penerima,” tambahnya.
Dengan adanya program BLT DBHCHT ini, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berharap bantuan dapat meringankan beban para buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, serta tersalurkan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.

