Sosialisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Buruh Pabrik Rokok

Dinsos Sosialisasikan BLT DBHCHT untuk Buruh Pabrik Rokok di Pamekasan

Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial menggelarkan sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada para perusahaan rokok legal yang beroperasi di Kabupaten Pamekasan Rabu 16 Juli 2025.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pimpinan dari perusahaan rokok legal di Pamekasan. Berdasarkan data Bea Cukai per Mei 2025, terdapat sebanyak 145 perusahaan rokok legal yang terdaftar dan berhak untuk mengajukan usulan nama-nama karyawan mereka guna memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DBHCHT.

“Para perusahaan rokok diharapkan bisa mengusulkan karyawannya untuk mendapatkan BLT tersebut,” ujar Kepala Dinas Sosial, Herman Hidayat, saat memberikan keterangan dalam kegiatan sosialisasi DBHCHT.

BLT yang akan diterima para buruh rokok ini sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan akan dicairkan sekaligus, sehingga penerima akan langsung mendapatkan Rp600.000.

Namun demikian, Herman Hidayat menekankan bahwa proses pengusulan harus dilakukan dengan tepat sasaran dan tepat jumlah, agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak.

“Usulan tersebut harus benar-benar berasal dari pekerja buruh pabrik rokok di perusahaan masing-masing. Dan sesuai jumlah bantuan yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi langsung kepada para buruh rokok yang selama ini menjadi bagian dari sektor industri hasil tembakau yang sah dan terdaftar di Pamekasan.

Scroll to Top