Pelayanan Masyarakat

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Di Sebutkan Bahwa Negara Bertanggung Jaeab Atas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Yang Ditujukan Pada Perseorangan , Keluarga, Kelompok Dan Atau Masyarakat.

Adapun Bentuk Penyalengaraan Kesejahteraan Sosial Di Prioritaskan Kepada Meraka Yang Memiliki Kehidupan Yang Tidak Layak Secara Kemanusiaan Dan Memiliki Kriteria Masalah Sosial Seperti :

Kemiskinan, Keterlantaraan, Kecacatan, Keterpencilan, Ketunaan Sosial Dan Penyimpangan Prilaku. Korban Bencana Alam Dan Atau Korban Tindak Kekerasan, Ekspolitasi Dan Diskriminasi Berupa Kegiatan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Dan Perlindungan Sosial.

Standart Pelayanan Dengan Enam Tepat.

Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Jenis Dan Tepat Cara.

Asas Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial : Kesetiakawana, Keadilan, Kemanfaatan, Keterpaduan, Kemitraan, Keterbukaan, Akuntabilitas, Partisipasi, Profesionalitas Dan Keberlanjutan.