Gambaran Umum Dinsos

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Dan Peraturan Bupati Kabupaten Pamekasan No 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Sususnan Oeganisasi Dan Tugas Dan Fungsi Serta Tatakerja Dinas Sosial, Maka Terhitung Sejak  1 Januari 2017 Terbentuk Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan Dan Berdiri Sendiri Dari Sebelumnya Yang Tergabung Dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi. Selanjutnya Atas Petunjuk Bupati Selaku Pembina Kepegawaian Detetapkan Menempati Kantor Dijalan Dirgahayu Nomor 159 Yang Sebelumnya Ditempati Dinas Kehutanan Dan Perkebunan.

Tugas Pokok Dan Fungsi

Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan Merupakan Organisasi Perangkat Daerah Yang Di Pimpin Seorang Kepala Dinas Yang Secara Tehnis Operasional Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemekasan Nomor 6 Tahun 2016 Dan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 54 Tahun 2016 Yaitu Membantu Bupati Dalam Melaksakan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Di Bidang Sosialdan Tugas Pembantuan Yang Di Berikan Kapada Kabupaten.